Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam
Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya..
Jawab:
Kita memiliki kaidah,
كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة
Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336).
Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai.
Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan:
Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam.
Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah.
Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan.
Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan.
Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah.
Berikut beberapa keterangan ulama madzhab,
[1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –,
وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا
Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan.
Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan,
وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها
Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan.
Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43)
[2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –,
أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد
Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132).
[3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’,
وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً.
Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis.
Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244)
[4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –,
إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب
Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31960-telur-di-dalam-perut-bangkai-ayam-boleh-dimakan.html